TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi Anda pasangan yang baru menikah tahun 2023 simak persyaratan untuk pembuatan Kartu Keluarga (Kartu Keluarga) baru serta cara membuat Kartu Keluarga baru setelah menikah. Dokumen Kartu Keluarga baru dibutuhkan dalam mengurus sejumlah dokumen penting misalnya Kredit Pemilikan Rumah maupun BPJS Kesehatan .
Pembuatan KK di Jembrana dibagi menjadi beberapa jenis, dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut. 1. Penerbitan KK Baru. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02) Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian, atau STPJM Perkawinan/perceraian bagi yang berlum tercatat; 2.
Setelah akta kelahiran selesai dibuat, langkah selanjutnya adalah melampirkannya saat mengajukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru. Dengan memenuhi semua persyaratan, maka Kartu Keluarga baru dapat dibuat dengan data yang lengkap dan akurat. Berikut adalah syarat dan cara membuat Kartu Keluarga baru setelah menikah: 1. Surat Nikah
Mengisi dan menandatangani formulir permohononan pembukaan rekening. Pembukaan rekening tabunga tidak dikenakan biaya materai. Membawa dokumen yang diperlukan (KTP dan NPWP), untuk anak di bawah usia 12 tahun wajib menyertakan, Kartu Identitas anak atau Kartu Pelajar, NPWP orang tua, kartu keluarga atau akta kelahiran.
Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT tempat anda tinggal, kemudian minta stempel ke RW setempat. Setelah itu, datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK dengan membawa persyaratan sebagai berikut: Surat pengantar RT/RW setempat; Fotocopy buku nikah
Prosedur dan cara membuat Kartu Keluarga (KK) Pertama, Anda harus minta surat pembuatan kartu keluarga baru di Ketua RT setempat. Lalu, bawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW. Setelah itu, bawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan, lalu mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru yang
Qhf0mB.
cara mengisi formulir pembuatan kk baru